Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Pegawai BTN di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka, Diduga Gelapkan Dana Rp3,29 Miliar

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan pegawai BTN berinisial AH sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana rekening BTN Kantor Cabang Sidoarjo dan KCP Tropodo periode 2020–2024. AH diduga melakukan penggelapan dana dengan total kerugian negara mencapai Rp3.291.739.411.

Modus operandi yang digunakan adalah pemanfaatan akses rekening antar cabang untuk memindahkan dana secara melawan hukum ke rekening pribadi. AH diduga menggunakan user ID Branch Delivery System (BDS) dan kata sandi milik lima pegawai lain tanpa izin untuk melakukan pemindahbukuan dana Rekening Antar Cabang (RAC) dengan kode 1931000.

Berita terkait