Mantan Pegawai BTN di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka, Diduga Gelapkan Dana Rp3,29 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan pegawai BTN berinisial AH sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana rekening BTN Kantor Cabang Sidoarjo dan KCP Tropodo periode 2020–2024. AH diduga melakukan penggelapan dana dengan total kerugian negara mencapai Rp3.291.739.411.
Modus operandi yang digunakan adalah pemanfaatan akses rekening antar cabang untuk memindahkan dana secara melawan hukum ke rekening pribadi. AH diduga menggunakan user ID Branch Delivery System (BDS) dan kata sandi milik lima pegawai lain tanpa izin untuk melakukan pemindahbukuan dana Rekening Antar Cabang (RAC) dengan kode 1931000.
Bagikan
Berita terkait
Pengusaha Berinisial HT Ditangkap DJP, Kelabui Pajak Rp996 Juta
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 07.05
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Usai Dapat Pembebasan Bersyarat
kumparan · 22 September 2026 pukul 11.11
SP2HP Ditreskrimum Polda Jabar: Juhana Akui Gelapkan Dana dan Berikan Cek Kosong!
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 10.00
Terpidana Korupsi, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 08.43