Bareskrim Juga Jerat Pemilik Kasino Batam Pakai Pasal Pencucian Uang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menjerat Suwanda alias Akau sebagai pemilik kasino ilegal di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, dengan tiga pasal: pencucian uang, penyelenggaraan perjudian, dan penganiayaan. Penggerebekan dilakukan pada 15 Agustus 2020 setelah penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan media. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai Rp7,7 miliar serta berbagai peralatan judi termasuk 16 mesin tembak, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Dari 197 orang yang ditangkap, 96 adalah pemain termasuk 10 warga negara asing (7 dari China, 2 dari Singapura, 1 dari Malaysia). Sembilan tersangka utama termasuk pemilik dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri. Tim juga menggerebek rumah mewah di Garden Avenue Residence, Bengkong, Batam.
Bagikan
Berita terkait
Bareskrim Bongkar Judi Kasino di Sukoharjo, Puluhan Orang Ditangkap
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 13.27
Bareskrim Buru Yuwanky Pemilik THM Planet Batam dan Lacak Aset Rp7 Miliar
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 13.10
Tangkap DPO Narkoba Basri, Bareskrim Sita Rekapan Transaksi hingga Uang SGD
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.33
Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Penipuan Email, Bikin Perusahaan AS Rugi USD 350 Ribu
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 22.06