Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Juga Jerat Pemilik Kasino Batam Pakai Pasal Pencucian Uang

Bareskrim Polri menjerat Suwanda alias Akau sebagai pemilik kasino ilegal di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, dengan tiga pasal: pencucian uang, penyelenggaraan perjudian, dan penganiayaan. Penggerebekan dilakukan pada 15 Agustus 2020 setelah penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan media. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai Rp7,7 miliar serta berbagai peralatan judi termasuk 16 mesin tembak, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Dari 197 orang yang ditangkap, 96 adalah pemain termasuk 10 warga negara asing (7 dari China, 2 dari Singapura, 1 dari Malaysia). Sembilan tersangka utama termasuk pemilik dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri. Tim juga menggerebek rumah mewah di Garden Avenue Residence, Bengkong, Batam.

Berita terkait