Tangkap DPO Narkoba Basri, Bareskrim Sita Rekapan Transaksi hingga Uang SGD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap DPO Basri Lewaimang di Johor, Malaysia atas kerja sama dengan Interpol. Basri diduga mengelola tiga kelab malam di Batam (Planet 1, 2, 3) sekaligus menjadi bandar narkoba. Dari setiap bulan, minimal 40.000 butir ekstasi diedarkan di lokasi tersebut. Barang bukti diamankan meliputi uang SGD, ringgit, dokumen rekapan, dan perangkat komunikasi. Basri akan dijerat pasal TPPU dan tindak pidana narkotika. Aset mewah bernilai fantastis dipasangi garis polisi, termasuk 11 kendaraan, 2 kapal, dan 20 properti di Batam dan Pulau Ulu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 13.10
Bareskrim Buru Yuwanky Pemilik THM Planet Batam dan Lacak Aset Rp7 Miliar
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 08.00
Gembong Narkoba Basri Ditangkap, Punya Aset Kapal-Apartemen
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 22.06
Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Penipuan Email, Bikin Perusahaan AS Rugi USD 350 Ribu
Berita terkait
Bareskrim Juga Jerat Pemilik Kasino Batam Pakai Pasal Pencucian Uang
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 12.53
Bareskrim Buru WN China Otak Penipuan E-Mail Rugikan Perusahaan AS Rp 6,2 M
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.09
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung di Sidoarjo, 2 WN Vietnam Tersangka
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 03.00
KPK Limpahkan Berkas Silmy Karim Dkk Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA ke JPU
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 11.35