Tangkap DPO Narkoba Basri, Bareskrim Sita Rekapan Transaksi hingga Uang SGD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap DPO Basri Lewaimang di Johor, Malaysia atas kerja sama dengan Interpol. Basri diduga mengelola tiga kelab malam di Batam (Planet 1, 2, 3) sekaligus menjadi bandar narkoba. Dari setiap bulan, minimal 40.000 butir ekstasi diedarkan di lokasi tersebut. Barang bukti diamankan meliputi uang SGD, ringgit, dokumen rekapan, dan perangkat komunikasi. Basri akan dijerat pasal TPPU dan tindak pidana narkotika. Aset mewah bernilai fantastis dipasangi garis polisi, termasuk 11 kendaraan, 2 kapal, dan 20 properti di Batam dan Pulau Ulu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 22.06
Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Penipuan Email, Bikin Perusahaan AS Rugi USD 350 Ribu
Berita terkait
Bareskrim Buru WN China Otak Penipuan E-Mail Rugikan Perusahaan AS Rp 6,2 M
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.09
Bareskrim Rilis DPO Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 20.25
Soal Emas 47 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.05
Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang Ditangkap Bareskrim di Malaysia
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.25