Bareskrim Limpahkan Penyelundup 11,4 Kg Sabu Jaringan Malaysia ke Kejaksaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Muhammad Zaki ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan dilakukan pada 23 September 2026 pukul 16.30 WIB dengan didampingi penasihat hukum. Dalam proses ini, penyidik menyerahkan barang bukti berupa sabu seberat total 11,4 kilogram yang dikemas dalam teh China dan dua unit ponsel merek Infinix. Muhammad Zaki sebelumnya menjadi buronan terkait penyelundupan sabu asal Malaysia melalui jalur perairan Bengkalis. Pelarian Zaki berakhir setelah tim gabungan menangkapnya di Hotel City Dumai pada 24 Mei 2026. Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Zaki berperan sebagai perantara tekong laut dan penyimpan dalam sindikat lintas negara yang dikendalikan oleh narapidana di Rutan Dumai, bernama Ramzi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 23 September 2026 pukul 21.25
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 47,5 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Riau
Berita terkait
Perempuan Selundupkan Sabu dalam Masakan Bumbu Bali ke Rutan Surabaya
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 19.52
WN Taiwan Tersangka Penyelundupan 800 Kg Ketamin Tiba di Bareskrim
Detik.com · 2 September 2026 pukul 20.06
Curiga Saat Geledah Pengunjung, Petugas Lapas Banyuwangi Temukan Sabu-Sabu
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.37
Polres Pariaman Tangkap Pengedar Sabu di Pos Ronda, 44 Paket Disita
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 22.50