WN Taiwan Tersangka Penyelundupan 800 Kg Ketamin Tiba di Bareskrim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menahan Wang Li Chan (31), warga negara Taiwan, sebagai tersangka kasus penyelundupan narkotika 800 kilogram ketamin di perairan Anambas. Penangkapan dilakukan pada 2 September 2026, dengan barang bukti turun secara bertahap dari kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros. Kapal tersebut berhasil dicegat pada periode 21-26 Agustus 2026 setelah tim gabungan mendeteksi aktivitas ship-to-ship dengan kapal Ashley di perairan Vietnam. Ketamin disembunyikan rapi di ruang kemudi bagian belakang kapal.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bareskrim, BNN, Ditjen Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau. Kasus ini berawal dari penangkapan kapal MV King Sun yang membawa 1,3 ton ketamin pada awal Agustus 2026. WLC ditetapkan sebagai manajer kapal dan pengendali pengiriman ketamin tersebut.
Terhadap tersangka, polisi menjerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 12 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 20.30
WN Taiwan Penyelundup 800 Kg Ketamin Dibawa ke Bareskrim
JawaPos · 2 September 2026 pukul 20.45
Bareskrim Polri Tetapkan Warga Negara Taiwan Tersangka Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin HCI
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 06.33
Bea Cukai dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas
JawaPos · 1 September 2026 pukul 17.15
Temuan 800 Kg Barang Mengandung Ketamin HCI di Kepri, Kepala BNN: Modus Baru Penyelundupan
Berita terkait
Kasus 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak Kapal MV King Sun Ditahan di Jakarta
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 01.01
Marak Diselundupkan dari Luar Negeri, BNN Dorong Ketamin Masuk Golongan Narkotika
JawaPos · 1 September 2026 pukul 17.15
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 16.47
Tim Gabungan Sita 800 Kg Ketamin di Natuna, BNN Desak Masuk Golongan Narkotika
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.47