Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Pasang Plang-Sita Aset Rp 425 M Terkait Kasus PT DSI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasang plang di 7 objek tanah dan bangunan terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Senin, 5 Oktober 2026. Plang ditempatkan di beberapa perumahan di Bogor, Tangerang Selatan, dan sekitarnya sebagai upaya penandaan aset untuk mencegah pengalihan atau pemindahtanganan. Kasus PT DSI merupakan peer-to-peer lending dengan 14.411 korban dan kerugian total Rp 2,4 triliun berdasarkan OJK. Dari lima tersangka (TA, MY, ARL, AS, FH), berkas perkara pertama telah lengkap dan masuk persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Penelusuran aset menemukan 58 aset tanah dengan nilai Rp 425 miliar, termasuk Rp 5,25 miliar uang tunai sebagai fee Brand Ambassador. Hingga saat ini, 5.714 korban telah terverifikasi melalui koordinasi dengan LPSK, OJK, dan PPATK untuk proses restitusi.

Berita terkait