Bareskrim Pasang Plang-Sita Aset Rp 425 M Terkait Kasus PT DSI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasang plang di 7 objek tanah dan bangunan terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Senin, 5 Oktober 2026. Plang ditempatkan di beberapa perumahan di Bogor, Tangerang Selatan, dan sekitarnya sebagai upaya penandaan aset untuk mencegah pengalihan atau pemindahtanganan. Kasus PT DSI merupakan peer-to-peer lending dengan 14.411 korban dan kerugian total Rp 2,4 triliun berdasarkan OJK. Dari lima tersangka (TA, MY, ARL, AS, FH), berkas perkara pertama telah lengkap dan masuk persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Penelusuran aset menemukan 58 aset tanah dengan nilai Rp 425 miliar, termasuk Rp 5,25 miliar uang tunai sebagai fee Brand Ambassador. Hingga saat ini, 5.714 korban telah terverifikasi melalui koordinasi dengan LPSK, OJK, dan PPATK untuk proses restitusi.
Bagikan
Berita terkait
Bareskrim Sita Lagi Rumah dan Tanah Terkait Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 19.57
1 Lagi Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia Segera Disidang, Aset Rp 425 Miliar Disita
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 11.22
Kuasa Hukum Berharap Kasus Penipuan Investasi Rp 58,5 M Berjalan Profesional
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.48
Baru Jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Dipercaya Urusi Laporan Soal Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 09.00