Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Berharap Kasus Penipuan Investasi Rp 58,5 M Berjalan Profesional

Kuasa hukum Bagas Pangestu Pribadi untuk klien Malaysia SYF meminta penyelidikan kasus penipuan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar melibatkan Kombes F (perwira menengah Polri) berjalan profesional. Laporan diajukan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2026 dengan sangkaan penipuan/penggelapan (Pasal 492/486 KUHP). Kombes F menjalani patsus dan pemeriksaan etik oleh Propam serta pemeriksaan pidana oleh Bareskrim. Hingga saat ini proses melalui tahapan pemeriksaan saksi, lokasi tambang, serta pemeriksaan etik dan pidana. Yang belum dilakukan: persidangan etik, penetapan tersangka, dan persidangan pidana. Pergantian pejabat utama di Mabes Polri dianggap normal tidak mengganggu proses.

Berita terkait