Kuasa Hukum Berharap Kasus Penipuan Investasi Rp 58,5 M Berjalan Profesional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Bagas Pangestu Pribadi untuk klien Malaysia SYF meminta penyelidikan kasus penipuan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar melibatkan Kombes F (perwira menengah Polri) berjalan profesional. Laporan diajukan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2026 dengan sangkaan penipuan/penggelapan (Pasal 492/486 KUHP). Kombes F menjalani patsus dan pemeriksaan etik oleh Propam serta pemeriksaan pidana oleh Bareskrim. Hingga saat ini proses melalui tahapan pemeriksaan saksi, lokasi tambang, serta pemeriksaan etik dan pidana. Yang belum dilakukan: persidangan etik, penetapan tersangka, dan persidangan pidana. Pergantian pejabat utama di Mabes Polri dianggap normal tidak mengganggu proses.
Bagikan
Berita terkait
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar, Propam Tempatkan Kombes Fahrurozi di Patsus
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 19.03
Kombes F Dipatsus Gegara Tersandung Kasus Penipuan Investasi Rp 58,5 Miliar
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 15.45
WN Malaysia Laporkan Perwira Polri Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang
kumparan · 15 September 2026 pukul 15.36
IPW Minta Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 00.30