Bareskrim Polri Tangkap Buron Kasus Judi Online di Tailan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang buron kasus dugaan perjudian daring berinisial FP yang berada di Tailan. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Set NCB Interpol dan dibantu oleh Imigrasi. FP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian online yang melibatkan tiga situs yaitu Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi online seperti slot, kasino, dan judi bola. Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs ini dalam periode Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun. FP ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 29 Juli 2026 setelah kabarnya meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri. Upaya pencarian dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara, termasuk dengan Atase Kepolisian RI di Singapura, sebelum akhirnya diketahui bahwa FP telah bergeser ke Tailan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.48
Bareskrim Tangkap DPO Kasus Judi Online di Thailand, Ini Penampakannya
Berita terkait
Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Pelaku Spam Komentar Promosi Judol
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.32
Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja, Transaksi Tembus Rp 890 M
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.48
Polri Tangkap DPO Judi Online di Thailand, Perputaran Hingga Uang Rp1 Triliun
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 21.45
FIFA ASEAN Cup 2026 di Bandung Hadirkan Pemain Berkualitas dari Tim Peserta
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 12.22