Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Polri Tangkap Buron Kasus Judi Online di Tailan

Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang buron kasus dugaan perjudian daring berinisial FP yang berada di Tailan. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Set NCB Interpol dan dibantu oleh Imigrasi. FP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian online yang melibatkan tiga situs yaitu Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi online seperti slot, kasino, dan judi bola. Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs ini dalam periode Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun. FP ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 29 Juli 2026 setelah kabarnya meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri. Upaya pencarian dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara, termasuk dengan Atase Kepolisian RI di Singapura, sebelum akhirnya diketahui bahwa FP telah bergeser ke Tailan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait