Bareskrim: Sindikat Judi Online Kini Pakai AI dan Bot untuk Hindari Pemblokiran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sindikat judi online kini memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan bot untuk mengembangkan jaringan serta menghindari pemblokiran. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan, penggunaan teknologi ini memungkinkan pelaku untuk dengan cepat mengganti situs dan rekening yang digunakan, sehingga ketika satu akun diblokir, mereka segera beralih ke akun baru. Pelaku tidak lagi hanya mengandalkan cara manual, tetapi juga menggunakan sistem teknologi untuk membuat akun nominee dan melakukan layering untuk menyamarkan aliran dana.
Dalam pengungkapan pada Kamis (3/9), Dittipidsiber berhasil mengungkap tiga kasus perjudian online terkait situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Dari kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga membekukan dana pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan total sekitar Rp 51,99 miliar. Transaksi terkait jaringan ini mencapai sekitar Rp1,03 triliun melalui PT Ultra Payment Terpercaya.
Bareskrim juga menemukan bahwa jaringan judi online bersifat lintas negara, dengan pengelola situs, operator, dan tim marketing berada di negara berbeda, sementara sasaran pemainnya di Indonesia. Hal ini membutuhkan kolaborasi antarnegara dan antarlembaga. Komdigi melaporkan telah melakukan pemblokiran lebih dari 8,8 juta situs dan konten terkait judi online sejak 2017 hingga 2 September 2026. Namun, pemblokiran semakin sulit karena jaringan judi online terus beradaptasi dengan teknologi. Adex menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs, tetapi juga perlu penelusaran aliran dana dan kerja sama antarlembaga serta antarnegara.
Bagikan
Berita terkait
Komdigi Sudah Blokir 8,8 Juta Situs Judol, Tapi Situs Baru Terus Bermunculan
kumparan · 3 September 2026 pukul 22.38
Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 40 Miliar dari Tan Kian
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 21.41
Sindikat Judol Promosi Lewat Spam Komentar di IG Raup Rp 7,5 M per Bulan
Detik.com · 3 September 2026 pukul 18.53
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah, Dalami Bukti-Telusuri Alur Transaksi
kumparan · 3 September 2026 pukul 17.07