Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Sudah Blokir 8,8 Juta Situs Judol, Tapi Situs Baru Terus Bermunculan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir lebih dari 8,8 juta situs judi online sejak 2017 hingga 2 September 2026. Dari 20 Oktober 2024 hingga 2 September 2026, sebanyak 3.981.834 situs, alamat IP, dan konten media sosial terkait judi online ditangani. Namun, blokir tidak menghentikan praktik ini karena pelaku cepat membuat situs baru setelah diblokir. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menjelaskan bahwa pelaku kini menggunakan AI dan bot untuk mempercepat operasional serta menghindari pemblokiran. Ketika satu akun atau rekening ditutup, pelaku segera beralih ke akun lain.

Pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi antar lembaga karena bersifat kejahatan lintas sektor. Komdigi, Polri, PPATK, OJK, Bank Indonesia, dan lembaga terkait lainnya memiliki peran masing-masing, mulai dari pemblokiran ruang digital, penelusuran aliran dana, hingga penegakan hukum. Safriansyah dari Komdigi menekankan bahwa penanganan hanya efektif jika kolaborasi antar institusi terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing.

Bareskrim Polri juga mengungkap tiga kasus perjudian online dengan modus beragam, termasuk promosi melalui spam komentar di media sosial dan penggunaan rekening penampung untuk menyamarkan transaksi. Teknologi yang dikembangkan pelaku serta maraknya praktik judi online di masyarakat membuat situs baru terus muncul meski pemblokiran dilakukan secara masif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait