Bareskrim Tangkap 2 WN India Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India yang terlibat dalam kasus penyelundupan emas ilegal ke Dubai. Keduanya ditangkap di apartemen berbeda di Jakarta Utara pada Minggu, 16 Agustus dini hari, dengan emas disembunyikan dalam pakaian yang telah dimodifikasi untuk mempermudah proses penyelundupan.
Dari pemeriksaan, diketahui keduanya merupakan bagian dari sindikat internasional. Saat ini, pihak berwenang masih mengejar pelaku lain yang terlibat. Bukti yang disita meliputi 2 kilogram emas batangan, 18 kilogram residu pengolahan emas, uang tunai sekitar Rp1,1 miliar, serta laptop, telepon seluler, dan paspor milik kedua tersangka.
Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah melakukan penahanan di Indonesia atau melakukan deportasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 19.07
2 Bulan Beroperasi, Penyelundup Emas Ilegal Jaringan Internasional Raup Untung Rp3 Triliun
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.04
Penyelundupan Emas Marak, Purbaya: Ini Ada Hubungan dengan Tambang Ilegal
Berita terkait
Polisi: WN India Penyelundup Emas Raup Untung Hampir Rp3 Triliun
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 02.02
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 M, Begini Kronologinya
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.53
Pakar Hukum: Polri dan Kejagung Saling Jegal dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 23.29
Polri dan Kemenhut Konsolidasi Perkuat Mitigasi Hadapi El Nino dan Karhutla
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 20.21