8 Awak Kapal Bawa 1,3 Ton Ketamin Diperiksa Bareskrim di Jakarta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323689/original/053991100_1786636196-kasus-penyelundupan-ketamin-dilimpahkan-ke-bareskrim-2840535.jpg)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan delapan awak kapal MV King Sun di Batam pada 8 Agustus 2026 setelah menemukan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin yang diselundupkan. Mereka kemudian dipindahkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan di balik penyelundupan tersebut. Delapan tersangka terdiri dari satu warga Taiwan dan tujuh warga Myanmar, dengan peran masing-masing meliputi kapten, manajer, bagian mesin, dan lima anak buah kapal. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan warga Indonesia sebagai pemilik atau sponsor barang terlarang tersebut. Kapasus ini disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.14
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 06.51
Peran 8 WNA di MV King Sun: Kapten hingga Manajer Selundupkan 1,3 Ton Ketamin
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 02.01
Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 01.01
Kasus 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak Kapal MV King Sun Ditahan di Jakarta
Berita terkait
Polisi Bongkar Peran 8 Awak Kapal di Balik Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.53
Kapal MV King Sun Sudah Tiga Kali Seludupkan Narkoba
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.06
8 ABK MV King Sun Ditahan, Polisi Kejar Aktor Intelektual Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 23.19
8 ABK MV King Sun Selundupkan 1,3 Ton Ketamin Ditangkap, Otak Jaringan Diburu
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.48