Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

8 Awak Kapal Bawa 1,3 Ton Ketamin Diperiksa Bareskrim di Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan delapan awak kapal MV King Sun di Batam pada 8 Agustus 2026 setelah menemukan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin yang diselundupkan. Mereka kemudian dipindahkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan di balik penyelundupan tersebut. Delapan tersangka terdiri dari satu warga Taiwan dan tujuh warga Myanmar, dengan peran masing-masing meliputi kapten, manajer, bagian mesin, dan lima anak buah kapal. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan warga Indonesia sebagai pemilik atau sponsor barang terlarang tersebut. Kapasus ini disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait