Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pilot Asing Kurir 26 Kg Ekstasi di Soetta Jadi Tersangka dan Ditahan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan pilot asing, Mohd Saufi bin Othman, sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan bermula dari pemeriksaan X-ray oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Koper yang diambil Saufi ternyata berisi 14 bungkus besar ekstasi atau lebih dari 70.000 butir, serta satu bungkus sabu.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Saufi mengaku disuruh seseorang membawa narkoba ke Jakarta dengan upah Rp50.000. Ia juga mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba, termasuk 7 kg sabu ke Jakarta pada pengiriman kedua. Hasil tes urine menunjukkan Saufi positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan jaringan di atas tersangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait