Pilot Asing Kurir 26 Kg Ekstasi di Soetta Jadi Tersangka dan Ditahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan pilot asing, Mohd Saufi bin Othman, sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan bermula dari pemeriksaan X-ray oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Koper yang diambil Saufi ternyata berisi 14 bungkus besar ekstasi atau lebih dari 70.000 butir, serta satu bungkus sabu.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Saufi mengaku disuruh seseorang membawa narkoba ke Jakarta dengan upah Rp50.000. Ia juga mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba, termasuk 7 kg sabu ke Jakarta pada pengiriman kedua. Hasil tes urine menunjukkan Saufi positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan jaringan di atas tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.00
Bea Cukai Bakal Perketat Barang Bawaan Pilot dan Pramugari Cs
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 07.50
Kopilot Malaysia Kerja Sampingan Jadi Kurir Bawa 26 Kg Ekstasi ke RI
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 20.22
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,9 Ton Narkoba per Juli 2026
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.05
Bea Cukai Tangkap Pramugari Maskapai Malaysia Pakai Vape Etomidate
Berita terkait
8 Awak Kapal Bawa 1,3 Ton Ketamin Diperiksa Bareskrim di Jakarta
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
Bea Cukai Amankan WNA China Selundupkan Emas di Kemaluan dan Dubur
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 20.53
Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin, Selamatkan 6,68 Juta Jiwa
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.45
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja dari Thailand
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 15.16