Baru Sebulan Bebas, 2 Residivis Kembali Ditangkap Bawa Sabu-sabu 5 Kg di Depok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua residivis narkoba berinisial JS dan MI ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, Cinere, Depok, pada 10 Agustus 2026 karena mengedarkan sabu-sabu seberat 5 kilogram. Keduanya baru sebulan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 9 dan 10 tahun di berbagai lapas, termasuk Lapas Nusakambangan.
JS dan MI mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seorang warga negara asing (WNA) Iran yang mereka kenal saat menjalani hukuman di lapas yang sama. Usai bebas, keduanya kembali menggelar bisnis hukuman tersebut di wilayah Depok.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan BNNP Jawa Barat dan DKI Jakarta berdasarkan informasi akurat dari lapangan. Petugas pertama kali menangkap JS, lalu menggeledah kamar kosnya di kawasan Perumahan Kelapa Sawit, dan berhasil mengamankan MI yang berada di kamar kosan yang sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 16.19
Bukan 1,6 Ton, Kapal Berbendera Tanzania yang Ditangkap di Bengkalis Bawa 2,6 Ton Sabu Cair
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.30
Waka Komisi III DPR Puji BNN-Polda Kepri Bongkar 2,6 Ton Narkoba Cair
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 07.58
Bawa 1,6 Ton Sabu Cair, Kapal Berbendera Tanzania Ditangkap di Perairan Bengkalis
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 07.06
Kapal Bendera Tanzania Ditangkap di Bengkalis, Bawa Sabu Cair 1,6 Ton
Berita terkait
Tak Ada Kapoknya, Baru Sebulan Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Gegara Kasus Sabu 5 Kg
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.30
Belum Sempat Jual Sabu-Sabu, Residivis Narkoba di Surabaya Keburu Ditangkap Polisi
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.32
Brigjen Suhermanto Ikut Dampingi Calon Kapolri Komjen Suyudi di Komisi III DPR
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 12.45
Kepala BNN Ungkap Prabowo Beri Atensi Bahaya Etomidate, Aturan Disiapkan
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.05