Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Baru Sebulan Bebas, 2 Residivis Kembali Ditangkap Bawa Sabu-sabu 5 Kg di Depok

Dua residivis narkoba berinisial JS dan MI ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, Cinere, Depok, pada 10 Agustus 2026 karena mengedarkan sabu-sabu seberat 5 kilogram. Keduanya baru sebulan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 9 dan 10 tahun di berbagai lapas, termasuk Lapas Nusakambangan.

JS dan MI mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seorang warga negara asing (WNA) Iran yang mereka kenal saat menjalani hukuman di lapas yang sama. Usai bebas, keduanya kembali menggelar bisnis hukuman tersebut di wilayah Depok.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan BNNP Jawa Barat dan DKI Jakarta berdasarkan informasi akurat dari lapangan. Petugas pertama kali menangkap JS, lalu menggeledah kamar kosnya di kawasan Perumahan Kelapa Sawit, dan berhasil mengamankan MI yang berada di kamar kosan yang sama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait