Baru Sebulan Bebas, 2 Residivis Kembali Ditangkap Bawa Sabu-sabu 5 Kg di Depok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua residivis narkoba berinisial JS dan MI ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, Cinere, Depok, pada 10 Agustus 2026 karena mengedarkan sabu-sabu seberat 5 kilogram. Keduanya baru sebulan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 9 dan 10 tahun di berbagai lapas, termasuk Lapas Nusakambangan.
JS dan MI mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seorang warga negara asing (WNA) Iran yang mereka kenal saat menjalani hukuman di lapas yang sama. Usai bebas, keduanya kembali menggelar bisnis hukuman tersebut di wilayah Depok.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan BNNP Jawa Barat dan DKI Jakarta berdasarkan informasi akurat dari lapangan. Petugas pertama kali menangkap JS, lalu menggeledah kamar kosnya di kawasan Perumahan Kelapa Sawit, dan berhasil mengamankan MI yang berada di kamar kosan yang sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.17
2,6 Ton Narkoba di Kapal MV Ocean Porter Akan Dipakai Cairan Vape
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.00
Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Juga Bawa 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 17.04
BNN-Bea Cukai Sita Kapal Diduga Angkut 1 Ton Narkoba Cair di Riau
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.55
BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri Amankan Kapal Angkut Narkoba Cair 1,6 Ton di Kepri
Berita terkait
Tak Ada Kapoknya, Baru Sebulan Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Gegara Kasus Sabu 5 Kg
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.30
Belum Sempat Jual Sabu-Sabu, Residivis Narkoba di Surabaya Keburu Ditangkap Polisi
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.32
Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 28 Poket Sabu-Sabu, Mengaku Dapat Titipan dari DPO
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.54
Jejak Hitam 'Bos Gendut': Dari Jukir sampai Jadi Bandar Narkoba Kampung Bahari
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.52