Belum Sempat Jual Sabu-Sabu, Residivis Narkoba di Surabaya Keburu Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang residivis narkoba berinisial VR (32) di Surabaya kembali ditangkap polisi sebelum sempat menjual sabu-sabu. VR yang pernah dipenjara pada 2020 itu diduga menjadi pengedar narkotika. Ia beralasan himpitan ekonomi sebagai alasan kembali terjun ke bisnis haram tersebut.
Penangkapan terjadi di Jalan Kapas Madya, Surabaya, pada Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menyita 14 poket sabu siap edar dengan total berat 1,832 gram. Berat tiap poket bervariasi, mulai 0,083 gram hingga 0,589 gram. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran sabu di wilayah Surabaya, lalu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap VR.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan VR ditangkap bersama barang bukti sabu. Kasus ini menunjukkan bahwa meski pernah dipenjara, VR kembali terlibat peredaran narkoba.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.45
Aboy Kurir Ganja ke Priok Pasrah Minta Ditangkap Saat Polisi Naik Bus
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.32
Bareskrim Bongkar Sindikat Kurir Narkoba di Bakauheni, Sita 2,69 Kg Sabu
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.25
Kurir Narkoba di Aceh Ditangkap Saat COD, Ganja Diumpetin di Semak-semak
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.25
Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Jakarta, 995 Gram Tembakau Sinte Disita
Berita terkait
Wakapolsek Samarinda Ulu Dipukul Sopir Travel saat Bantu Korban Lakalantas
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelemparan Molotov di Dua Pos Polisi Surabaya
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.20
Pilot Kurir Ekstasi Buka Jejak Sindikat Narkoba di Indonesia dan Malaysia
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.51
2 Pos Polisi di Surabaya Dilempar Bom Molotov, Pelaku Ditangkap
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.09