Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Belum Sempat Jual Sabu-Sabu, Residivis Narkoba di Surabaya Keburu Ditangkap Polisi

Seorang residivis narkoba berinisial VR (32) di Surabaya kembali ditangkap polisi sebelum sempat menjual sabu-sabu. VR yang pernah dipenjara pada 2020 itu diduga menjadi pengedar narkotika. Ia beralasan himpitan ekonomi sebagai alasan kembali terjun ke bisnis haram tersebut.

Penangkapan terjadi di Jalan Kapas Madya, Surabaya, pada Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menyita 14 poket sabu siap edar dengan total berat 1,832 gram. Berat tiap poket bervariasi, mulai 0,083 gram hingga 0,589 gram. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran sabu di wilayah Surabaya, lalu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap VR.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan VR ditangkap bersama barang bukti sabu. Kasus ini menunjukkan bahwa meski pernah dipenjara, VR kembali terlibat peredaran narkoba.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait