Belum Sempat Jual Sabu-Sabu, Residivis Narkoba di Surabaya Keburu Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang residivis narkoba berinisial VR (32) di Surabaya kembali ditangkap polisi sebelum sempat menjual sabu-sabu. VR yang pernah dipenjara pada 2020 itu diduga menjadi pengedar narkotika. Ia beralasan himpitan ekonomi sebagai alasan kembali terjun ke bisnis haram tersebut.
Penangkapan terjadi di Jalan Kapas Madya, Surabaya, pada Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menyita 14 poket sabu siap edar dengan total berat 1,832 gram. Berat tiap poket bervariasi, mulai 0,083 gram hingga 0,589 gram. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran sabu di wilayah Surabaya, lalu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap VR.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan VR ditangkap bersama barang bukti sabu. Kasus ini menunjukkan bahwa meski pernah dipenjara, VR kembali terlibat peredaran narkoba.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.45
Aboy Kurir Ganja ke Priok Pasrah Minta Ditangkap Saat Polisi Naik Bus
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.32
Bareskrim Bongkar Sindikat Kurir Narkoba di Bakauheni, Sita 2,69 Kg Sabu
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.25
Kurir Narkoba di Aceh Ditangkap Saat COD, Ganja Diumpetin di Semak-semak
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.25
Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Jakarta, 995 Gram Tembakau Sinte Disita
Berita terkait
Sabu-Sabu Disembunyikan dalam Tas Perhiasan, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polisi
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.30
Pengedar Narkoba di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Dompet Boneka
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 13.08
Gerindra Jatim Ancam Pecat 3 Anggota DPRD yang Digerebek Pesta Narkoba di Hotel
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 11.04
3 Anggota DPRD Gerindra Ditangkap: Teler Ekstasi, Sudah Berkeluarga
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 01.15