Basis Pajak Naik 2 Juta Setelah Ada Coretax, Ini Penjelasan DJP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyatakan bahwa implementasi sistem Coretax berhasil menambah basis pajak sebesar 2 juta. Menurutnya, sistem ini memungkinkan data pajak yang lebih luas dan akurat, sehingga memperluas cakupan wajib pajak. Selain Coretax, peningkatan kepatuhan pajak dan pemulihan pertumbuhan ekonomi juga berkontribusi pada peningkatan basis pajak pada 2026.
Dalam laporan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2026, DJP mencatat pertumbuhan 27% secara tahunan dibandingkan periode yang sama pada 2025. Akumulasi penerimaan pajak dari Januari hingga Agustus 2026 mencapai 24,1% dari target. Namun, proyeksi penerimaan pajak untuk seluruh tahun 2026 diperkirakan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun, di bawah target pemerintah sebesar Rp2.357,7 triliun, sehingga terjadi shortfall sebesar Rp46,9 triliun.
Realisasi penerimaan pajak pada Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp1.441,9 triliun, setara dengan 61,15% dari target APBN dan 62,4% dari outlook pemerintah untuk tahun 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.10
Viral Pemuda Pekalongan Kerja Serabutan Dapat Surat Rp1,7 Miliar, DJP Beri Klarifikasi
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 18.22
Penunggak Pajak Siap-Siap, Tahun Depan Bakal Kena Tagih DJP
Berita terkait
Pengumuman! Coretax DJP Tak Bisa Diakses Selama Akhir Pekan
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 15.45
Purbaya Kebut Penagihan Pajak, Sangkal Libatkan Babinsa
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 19.15
Purbaya Ungkap 'Kocok Ulang' PNS Pajak, Kerja Jelek Dipindah ke Daerah
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 09.30
Penerimaan Negara Naik 30%, Purbaya Puji Kinerja Ditjen Pajak
Detik.com · 3 September 2026 pukul 18.30