Bawa Kabur Uang Angsuran Konsumen, Kolektor FIF di Palembang Diciduk Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap seorang karyawan FIF Group di Palembang berinisial MI (33) pada Senin, 20 Juli 2026, karena diduga menggelapkan uang angsuran konsumen. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Palembang, setelah laporan dari perusahaan.
Kasus ini terungkap ketika perwakilan FIF menemui konsumen yang memiliki tunggakan pada Senin, 13 Juli 2026. Konsumen mengaku sudah membayar angsuran kepada MI dan menunjukkan kuitansi pembayaran. Setelah pengecekan, empat konsumen diketahui telah membayar, tetapi uang tersebut tidak disetorkan ke kantor FIF Group Palembang 2 di Jalan A Yani. MI tidak merespons ketika dihubungi dan tidak lagi masuk kerja.
Akibat kejadian ini, FIF Group mengalami kerugian sekitar Rp 6,8 juta. Perusahaan kemudian memberikan kuasa untuk melaporkan kasus penggelapan ini ke kepolisian. Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, membenarkan adanya penangkapan terhadap MI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 11.11
Begini Modus Komplotan Ganjal ATM di RS Tangsel
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.58
Begini Peran 3 Pelaku Ganjal ATM di Pamulang, Incar Nasabah Pagi Hari
Berita terkait
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pondok, Ada yang Kenal?
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 18.01
Diperiksa Kasus Investasi Tambang Emas Rp 58,5 M, Kombes Fahrurozi Kena Patsus Propam
JawaPos · 25 September 2026 pukul 16.15
Truk di Riau Digelapkan lalu 'Dimutilasi', 8 Pelaku Ditangkap
Detik.com · 19 September 2026 pukul 08.40
Kombes Fahrurozi Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Investasi Tambang Emas
JawaPos · 15 September 2026 pukul 17.00