Bawa Kabur Uang Angsuran Konsumen, Kolektor FIF di Palembang Diciduk Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap seorang karyawan FIF Group di Palembang berinisial MI (33) pada Senin, 20 Juli 2026, karena diduga menggelapkan uang angsuran konsumen. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Palembang, setelah laporan dari perusahaan.
Kasus ini terungkap ketika perwakilan FIF menemui konsumen yang memiliki tunggakan pada Senin, 13 Juli 2026. Konsumen mengaku sudah membayar angsuran kepada MI dan menunjukkan kuitansi pembayaran. Setelah pengecekan, empat konsumen diketahui telah membayar, tetapi uang tersebut tidak disetorkan ke kantor FIF Group Palembang 2 di Jalan A Yani. MI tidak merespons ketika dihubungi dan tidak lagi masuk kerja.
Akibat kejadian ini, FIF Group mengalami kerugian sekitar Rp 6,8 juta. Perusahaan kemudian memberikan kuasa untuk melaporkan kasus penggelapan ini ke kepolisian. Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, membenarkan adanya penangkapan terhadap MI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 11.11
Begini Modus Komplotan Ganjal ATM di RS Tangsel
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.58
Begini Peran 3 Pelaku Ganjal ATM di Pamulang, Incar Nasabah Pagi Hari
Berita terkait
Pura-pura Diculik, Mahasiswa di Makassar Minta Tebusan Rp 90 Juta ke Ortu
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 04.19
Bawa Kabur Motor Teman, Pria Bogor Ditangkap di Kaki Gunung Merbabu
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.21
Polisi Ungkap 2 Kasus Menjerat Presenter Vicky Prasetyo
CNN Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 07.30
Perempuan Ini Datang dari Palembang Demi Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 08.10