Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bawa Kabur Uang Angsuran Konsumen, Kolektor FIF di Palembang Diciduk Polisi

Polisi menangkap seorang karyawan FIF Group di Palembang berinisial MI (33) pada Senin, 20 Juli 2026, karena diduga menggelapkan uang angsuran konsumen. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Palembang, setelah laporan dari perusahaan.

Kasus ini terungkap ketika perwakilan FIF menemui konsumen yang memiliki tunggakan pada Senin, 13 Juli 2026. Konsumen mengaku sudah membayar angsuran kepada MI dan menunjukkan kuitansi pembayaran. Setelah pengecekan, empat konsumen diketahui telah membayar, tetapi uang tersebut tidak disetorkan ke kantor FIF Group Palembang 2 di Jalan A Yani. MI tidak merespons ketika dihubungi dan tidak lagi masuk kerja.

Akibat kejadian ini, FIF Group mengalami kerugian sekitar Rp 6,8 juta. Perusahaan kemudian memberikan kuasa untuk melaporkan kasus penggelapan ini ke kepolisian. Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, membenarkan adanya penangkapan terhadap MI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait