Diperiksa Kasus Investasi Tambang Emas Rp 58,5 M, Kombes Fahrurozi Kena Patsus Propam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kombes Fahrurozi diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar. Ia menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) dari Divisi Propam Polri sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal terhadap personel yang diduga melanggar aturan. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjamin proses hukum berjalan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti, serta tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melanggar hukum. Pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat pukul 10.00 WIB atas laporan seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial S.
Bagikan
Berita terkait
Kombes Fahrurozi Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Investasi Tambang Emas
JawaPos · 15 September 2026 pukul 17.00
Ruben Onsu Bakal Diperiksa Pekan Depan, Kuasa Hukum Bilang Begini
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 04.13
Pihak Pelapor Sebut Ruben Onsu Pernah Memberikan Cek Kosong
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 17.25
Ruben Onsu Respons Tudingan Beri Cek Kosong ke Pelapor
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 10.45