Bawa Sengketa Menara BTS ke MA, Pemkab Badung Dinilai Ambil Langkah Tepat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengajukan kasasi ke Mahkamah Aggi (MA) terhadap gugatan perdata yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Kasasi diajukan pada Kamis, 3 September 2025, setelah Pemkab Badung dinyatakan kalah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bali. Dalam gugatannya, BTS menuduh Pemkab Badung melakukan wanprestasi dan menggugat secara perdata dengan tuntutan senilai Rp3,3 triliun. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, memastikan bahwa proses kasasi telah dilakukan. Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Badung juga membenarkan bahwa Pemkab Badung telah mengajukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya. Langkah ini dinilai sebagai upaya tepat untuk melindungi kepentingan daerah dalam menghadapi sengketa investasi yang melibatkan nilai besar.
Bagikan
Berita terkait
Pemkab Badung Resmi Bawa Sengketa Menara Versus Bali Towerindo ke Mahkamah Agung
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 20.07
DPRD Bali Minta Pemkab Badung Serius Hadapi Kasasi Perkara Menara Telekomunikasi
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 11.19
CBRE Angkat Bicara soal Gugatan Wanprestasi, Ini Klarifikasi Manajemen
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 17.55
Bali Towerindo Menang Banding VS Pemkab Badung, Ini Dampak Bagi Sinyal 4G-5G
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.00