Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Bawa Sengketa Menara BTS ke MA, Pemkab Badung Dinilai Ambil Langkah Tepat

Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengajukan kasasi ke Mahkamah Aggi (MA) terhadap gugatan perdata yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Kasasi diajukan pada Kamis, 3 September 2025, setelah Pemkab Badung dinyatakan kalah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bali. Dalam gugatannya, BTS menuduh Pemkab Badung melakukan wanprestasi dan menggugat secara perdata dengan tuntutan senilai Rp3,3 triliun. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, memastikan bahwa proses kasasi telah dilakukan. Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Badung juga membenarkan bahwa Pemkab Badung telah mengajukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya. Langkah ini dinilai sebagai upaya tepat untuk melindungi kepentingan daerah dalam menghadapi sengketa investasi yang melibatkan nilai besar.

Berita terkait