Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

DPRD Bali Minta Pemkab Badung Serius Hadapi Kasasi Perkara Menara Telekomunikasi

Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah pada tingkat banding dalam sengketa dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk yang bernilai Rp 3,3 triliun. Sengketa ini berkaitan dengan perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi. Dukungan untuk langkah hukum ini datang dari Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Partai Golkar, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), yang menekankan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan nilai gugatan tetapi juga dampaknya pada iklim usaha di wilayahnya. Gung Cok menyatakan dukungannya terhadap kasasi yang diajukan Pemkab Badung, menilainya penting untuk menjaga kepastian hukum bagi para investor di daerahnya.

Menurut putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026, Pemkab Badung dinilai melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama tersebut. Putusan ini memberikan keuntungan kepada PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Gung Cok menyampaikan keherannya atas kekalahan Pemkab Badung, mengingat sebagai pemerintah daerah, Pemkab Badung seharusnya memiliki aturan yang jelas dan konsisten dalam menangani investasi. Ia menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kepercayaan para investor agar iklim investasi di Kabupaten Badung tetap kondusif.

Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa investasi yang melibatkan pemerintah daerah dan perusahaan swasta, dengan nilai gugatan yang sangat besar sebesar Rp 3,3 triliun. Keputusan Pengadilan Tinggi Bali yang memenuntut Pemkab Badung untuk mengakui wanprestasinya menjadi pusat perhatian, terutama mengingat potensi dampaknya terhadap kebijakan investasi di masa mendatang. Dengan pengajuan kasasi ke MA, Pemkab Badung berupaya mempertahankan posisinya dan mencegah preceden hukum yang tidak menguntungkan bagi pihaknya.

Berita terkait