Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Sebut Eksploitasi Anak untuk Rusuh Terjadi Berulang, Ini Motifnya

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa eksploitasi anak di bawah umur untuk ikut aksi ricuh pada 27 Agustus 2026 bukan kali pertama terjadi. Tiga tersangka (B, N, P) ditetapkan dengan mengayomi puluhan anak dengan bayaran Rp 55.000 per orang. Kombes Rita Wulandari Wibowo menjelaskan anak mudah direkrut karena nilai uang kecil bagi mereka dan keinginan untuk bergabung dalam kebersamaan. Dari hasil penelusuran, masing-masing pelaku mendapat keuntungan Rp 2.350.000, Rp 852.500, dan Rp 250.000. Kasus ini dijerat dengan Pasal 76 huruf h dan 87 serta Pasal 76 huruf i dan 88 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait