Polisi Sebut Eksploitasi Anak untuk Rusuh Terjadi Berulang, Ini Motifnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa eksploitasi anak di bawah umur untuk ikut aksi ricuh pada 27 Agustus 2026 bukan kali pertama terjadi. Tiga tersangka (B, N, P) ditetapkan dengan mengayomi puluhan anak dengan bayaran Rp 55.000 per orang. Kombes Rita Wulandari Wibowo menjelaskan anak mudah direkrut karena nilai uang kecil bagi mereka dan keinginan untuk bergabung dalam kebersamaan. Dari hasil penelusuran, masing-masing pelaku mendapat keuntungan Rp 2.350.000, Rp 852.500, dan Rp 250.000. Kasus ini dijerat dengan Pasal 76 huruf h dan 87 serta Pasal 76 huruf i dan 88 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 12 September 2026 pukul 15.45
Dijanjikan Hingga Rp 55 Ribu, 83 Anak Diduga Direkrut Kerusuhan 27 Agustus
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 14.35
Polisi Tangkap 3 Tersangka Dugaan Eksploitasi Anak di Ricuh 27 Agustus
Berita terkait
Ada Bukti Transaksi, Rekrutmen Anak di Kerusuhan Bukan yang Pertama Kali
Detik.com · 12 September 2026 pukul 17.05
KPAI Ungkap Sederet Modus Eksploitasi Anak untuk Ricuh, Minta Waspada
Detik.com · 14 September 2026 pukul 06.54
Rekrut Anak untuk Kerusuhan 27 Agustus, 3 Tersangka Total Raup Rp 3,4 Juta
Detik.com · 12 September 2026 pukul 14.15
Pria di Depok Jual Mobil Curian Rp 4 Juta, Diciduk Polisi
kumparan · 11 September 2026 pukul 15.16