Bea Cukai Merauke dan Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Merauke bersama Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 403/Wirasada Pratista menggagalkan penyelundupan ganja seberat 251,8 gram bruto di Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan pada Minggu (30/8). Penangkapan berawal dari patroli tikus di jalur perbatasan RI-PNG. Tim mengamankan dua pelintas batas ilegal, satu unit sepeda motor, serta paket ganja yang disembunyikan di dalam kantong jaket. Hasil uji Narcotics Identification Kit (NIK) memastikan barang positif Narkotika Golongan I jenis ganja. Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Boven Digoel untuk proses hukum. Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Isa Ramadhan mengimbau masyarakat menghindari narkotika dan mengajak melaporkan indikasi kegiatan ilegal.
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 16.21
Bea Cukai dan Pemkab Malang Sita 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 15.37
Pengacara Budiman Bayu Respons Kesaksian Bos Blueray di Sidang Kasus Bea Cukai
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.00
Jejak Uang ke Budiman Bayu Dipertanyakan, Saksi di Sidang Tak Ungkap Pemberian
VOI · 7 September 2026 pukul 08.25