Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Merauke bersama Kodaeral XI Merauke memusnahkan 1.498.800 batang rokok ilegal hasil operasi bersama pada Juli 2026. Pemusnahan dilakukan di Mako Kodaeral XI Merauke, Papua Selatan, pada Rabu (2/9). Barang kena cukai ini diamankan oleh Tim Gabungan dalam operasi di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kabupaten Merauke.
Rokok ilegal yang diamankan memiliki nilai barang mencapai Rp2.225.718.000 dengan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.118.104.800. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1.450.261.362. Pelaku dikenakan denda administratif sebesar Rp3.354.315.000 yang telah disetorkan ke kas negara melalui mekanisme ultimum remedium (UR).
Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Isa Ramadhan, menyatakan bahwa pengawasan di wilayah Papua Selatan menghadapi tantangan tersendiri dalam pencegahan peredaran barang ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.39
Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Nilai Barang Rp 11,25 Triliun
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.42
Bea Cukai dan Pemkab Malang Sita 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 15.37
Tegas, Bea Cukai dan Kejaksaan Kompak Musnahkan 190 Slop Rokok Ilegal
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 14.53
Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok dan 1.511,55 Liter MMEA Ilegal di Kota Malang
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 17.48