Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar

Bea Cukai Merauke bersama Kodaeral XI Merauke memusnahkan 1.498.800 batang rokok ilegal hasil operasi bersama pada Juli 2026. Pemusnahan dilakukan di Mako Kodaeral XI Merauke, Papua Selatan, pada Rabu (2/9). Barang kena cukai ini diamankan oleh Tim Gabungan dalam operasi di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kabupaten Merauke.

Rokok ilegal yang diamankan memiliki nilai barang mencapai Rp2.225.718.000 dengan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.118.104.800. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1.450.261.362. Pelaku dikenakan denda administratif sebesar Rp3.354.315.000 yang telah disetorkan ke kas negara melalui mekanisme ultimum remedium (UR).

Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Isa Ramadhan, menyatakan bahwa pengawasan di wilayah Papua Selatan menghadapi tantangan tersendiri dalam pencegahan peredaran barang ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait