Bea Cukai Morowali Amankan BKC Ilegal Senilai Rp 178 Miliar Sepanjang Januari-Juli 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Morowali melakukan 222 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal dari Januari hingga Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1,7 juta batang rokok ilegal dan 1.683 liter minuman beralkohol ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menyatakan bahwa total nilai barang hasil penindakan mencapai lebih dari Rp 178 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp 7 miliar.
Nilai ultimum remidium dari penindakan tersebut mencapai Rp 2,7 miliar hingga Juli 2026. Muhariadi menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui serangkaian pengawasan mulai dari pengumpulan informasi, patroli, pemeriksaan, hingga penindakan berdasarkan laporan masyarakat. Pengawasan dilakukan di berbagai jalur distribusi, termasuk melalui perusahaan jasa ekspedisi dan tempat penjualan eceran.
Selain penindakan langsung, Bea Cukai Morowali juga aktif melakukan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli atau menjual barang kena cukai ilegal. Upaya ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah penyebaran barang ilegal di wilayah Morowali.
Bagikan
Berita terkait
Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Wapres Gibran Tampil dengan Busana Adat Rote NTT
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 11.15
KSAD Maruli Pastikan Tak Ada Penambahan Personel TNI di Aceh
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 11.12
Rachel Vennya Buka Penggalangan Dana untuk Bantu Korban Gempa NTT
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 11.11
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kemerdekaan serta Cinta Tanah Air
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 11.10