Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Sulbagtara Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Emas & BKC Ilegal Senilai Rp 20 Miliar

Tim gabungan Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Gorontalo, Bitung, dan Manado berhasil menggagalkan tiga kasus penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal dan emas di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Penindakan ini melibatkan dukungan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 132 karton rokok sigaret putih mesin (SPM) seberapa 1.358.400 batang, 38 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C seberapa 454 liter, 5.721 gram serbuk emas, dan empat keping perhiasan emas berupa rantai dan gelang seberapa 1.352 gram. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 20,01 miliar. Operasi rokok ilegal pertama kali terungkap pada 24 Agustus 2026 di wilayah Pohuwato, Gorontalo, ketika petugas menemukan 20 karton rokok SPM tidak memenuhi ketentuan cukai dalam sebuah kendaraan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap pengemudi, rokok tersebut diketahui berasal dari Manado, sehingga informasi dikembangkan bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado.

Berita terkait