Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Hasil Penindakan di Aceh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan ilegal senilai Rp1,8 miliar pada 23 September 2025. Barang tersebut merupakan hasil penindakan bersama Bea Cukai Meulaboh, Sabang, dan Banda Aceh sepanjang semester II 2025 hingga 2026. Seluruh barang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMMN). Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.839.122.700, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.387.321.090. Sektor cukai mendominasi nilai terbesar, yakni Rp1.531.530.700. Barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sebanyak 1.467.472 batang, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 12.250 mililiter, dan pita cukai palsu 29 sheet. Operasi ini melibatkan kerja sama dengan Satpol PP, Wilayatul Hisbah Aceh, Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dan Asperindo, serta memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Temakau (DBH CHT).
Bagikan
Berita terkait
Bea Cukai Mataram Musnahkan BKC Ilegal dan Obat Tanpa Izin Edar Senilai Rp 10,2 Miliar
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 12.22
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.34
Sulit Diawasi, Bea Cukai Akui Masih 'Kucing-kucingan' dengan Barang Ilegal
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.09
Suahasil Sebut Pasar Indonesia Sangat Menggiurkan Bagi Pemain Barang Ilegal Dunia
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 13.11