Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel

Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP DIY memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp 916 juta pada Selasa, 28 Juli 2026, di halaman Kantor Satpol PP DIY. Pemusnahan disaksikan Forkopimda DIY, Pemda DIY, dan berbagai instansi terkait.

Barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau ilegal senilai Rp 611 juta, 109,2 liter minuman beralkohol, 16 botol arak Bali, 26 unit ponsel, serta 1.127,5 butir obat psikotropika. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 384 juta.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026 yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan. Hasil tembakau ilegal menjadi komoditas dengan nilai terbesar, dengan potensi kerugian negara terselamatkan sebesar Rp 307 juta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait