Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP DIY memusnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp 916 juta pada Selasa, 28 Juli 2026, di halaman Kantor Satpol PP DIY. Pemusnahan disaksikan Forkopimda DIY, Pemda DIY, dan berbagai instansi terkait.
Barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau ilegal senilai Rp 611 juta, 109,2 liter minuman beralkohol, 16 botol arak Bali, 26 unit ponsel, serta 1.127,5 butir obat psikotropika. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 384 juta.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026 yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan. Hasil tembakau ilegal menjadi komoditas dengan nilai terbesar, dengan potensi kerugian negara terselamatkan sebesar Rp 307 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 13.45
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp35 Juta
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.18
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal di Lintas Bukittinggi-Pasaman
CNBC Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 15.45
Detik-Detik Bea Cukai dan BAIS TNI Temukan "Gudang" Miras Ilegal Rp12 M
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.18
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Sumbar
Berita terkait
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.34
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 14.34
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat Penindakan Beruntun
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 19.41
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 18.32