Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri Senilai Rp846 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan ekspor emas ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dengan total nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar. Ini menandakan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, ketika hanya sekitar empat kasus berhasil ditangkap. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan capaian ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Salah satu operasi terbaru dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026, di mana petugas berhasil menggagalkan ekspor emas batangan seberat 22,317 kilogram tanpa dokumen kepabeanan yang valid. Operasi ini juga melibatkan dua warga negara China dan seorang oknum petugas bandara. Sebelumnya, pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) berhasil mengamankan 23,793 kilogram emas ilegal dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Berdasarkan investigasi lebih lanjut, DJBC menemukan indikasi keterlibatan oknum petugas bandara dalam jaringan penyelundupan ini. Djaka menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan teroris ini dan mengambil tindakan hukum yang tegas. Untuk mencegah kebocoran penerimaan negara di masa depan, DJBC berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat serta pengguna jasa agar semua kegiatan ekspor dilakukan secara legal dan patuh hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait