Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

ESDM bakal telusuri sumber penyelundupan ekspor emas dari hulu

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan menelusuri jalur penyelundupan ekspor emas ilegal dari sisi hulu hingga hilir. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Sahid Junaidi dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, menyusul rangkaian penindakan terhadap upaya penyelundupan emas ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Sahid Junaidi menjelaskan upaya penelusuran meliputi pelacakan pemodal utama hingga pemeriksaan legalitas kegiatan tambang. Pertambangan bersifat padat modal sehingga ESDM akan mendalami pihak pemodal. Pemerintah juga akan memeriksa kepemilikan dan keabsahan izin usaha pertambangan serta perizinan pengolahan. Proses ini dikaitkan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang atau badan hukum yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru-baru ini menggagalkan upaya ekspor emas batangan sebanyak 22,317 kilogram tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total 23,793 kilogram senilai perkiraan Rp63 miliar. Sepanjang Januari-Agustus 2026, Bea Cukai telah menggagalkan 32 kasus upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan nilai Rp846,94 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait