Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas 248 Kg hingga Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Total emas yang diamankan mencapai 248,4 kilogram dengan nilai sekitar Rp 846,94 miliar. Menurut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, jumlah kasus ini meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang hanya mencatat 4 kasus. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya mencegah kehilangan penerimaan negara akibat ekspor emas ilegal. Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan, khususnya melalui penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di bandara untuk mencegah potensi keuntungan negara yang hilang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.36
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri Senilai Rp846 Miliar
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 20.47
ESDM bakal telusuri sumber penyelundupan ekspor emas dari hulu
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.00
Modus Baru Selundup Emas Terbongkar, Kini Disembunyikan di CD dan Bra
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.44
Mau Kabur ke Hong Kong, 2 WNA Bawa 22 Kg Emas Rp60 Miliar Dicegat di Soetta
Berita terkait
Bea Cukai Sudah Sita 330 Kg Emas Selundupan, Mau Diapakan?
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.30
Penyelundupan 29 Kg Emas Digagalkan Bea Cukai, Nilainya Tembus Rp 73 Miliar
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.33
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10,4 Kg Emas Senilai Rp26 Miliar
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 15.20
Penyelundupan Emas Marak, Bea Cukai Kembali Sita Emas Senilai Puluhan Miliar Rupiah
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.18