Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas 248 Kg hingga Agustus 2026

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Total emas yang diamankan mencapai 248,4 kilogram dengan nilai sekitar Rp 846,94 miliar. Menurut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, jumlah kasus ini meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang hanya mencatat 4 kasus. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya mencegah kehilangan penerimaan negara akibat ekspor emas ilegal. Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan, khususnya melalui penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di bandara untuk mencegah potensi keuntungan negara yang hilang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait