Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas 248 Kg hingga Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Total emas yang diamankan mencapai 248,4 kilogram dengan nilai sekitar Rp 846,94 miliar. Menurut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, jumlah kasus ini meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang hanya mencatat 4 kasus. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya mencegah kehilangan penerimaan negara akibat ekspor emas ilegal. Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan, khususnya melalui penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di bandara untuk mencegah potensi keuntungan negara yang hilang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.44
Mau Kabur ke Hong Kong, 2 WNA Bawa 22 Kg Emas Rp60 Miliar Dicegat di Soetta
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.18
Penyelundupan Emas Marak, Bea Cukai Kembali Sita Emas Senilai Puluhan Miliar Rupiah
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.39
Sejak Awal Tahun, Bea Cukai Gagalkan Kasus Penyelundupan Emas Ilegal Rp 846 M
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.30
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Emas 22 Kg Senilai Rp60 M
Berita terkait
Purbaya Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas: Disimpan di Kemaluan!
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.55
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kilogram Emas Batangan Tanpa Dokumen di T3 Soetta
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.42
ESDM Bakal Telusuri Asal-Usul Emas 22 Kg yang Mau Diselundupkan di Soetta
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.33
Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 T di Kasus CPO
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.19