Begal Speedboat di Sungai Maluku Bulungan Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Sungai Maluku, Desa Salim Batu, Kabupaten Bulungan, pada 11 Agustus 2026. Dua tersangka, PK (52 tahun) dan PG (52 tahun), ditangkap karena diduga terlibat aksi perampokan terhadap pengguna speedboat. Kejadian terjadi pukul 17.00 Wita saat korban dalam perjalanan ke Tarakan. Pelaku menghalangi speedboat korban, mengancam dengan senjata api rakitan dan senjaman tajam, lalu membawa kabur speedboat beserta barang milik korban. Barang yang hilang meliputi 3,5 keranjang kepiting, tiga unit telepon seluler, dan uang tunai Rp4 juta, dengan total kerugian mencapai Rp100 juta. PK ditangkap di Gang Melati, Tarakan Barat, pada 18 Agustus 2026, sementara PG ditangkap di Juata Kerikil, Tarakan Utara, pada 23 Agustus 2026. Dari pengungkapan ini, polisi menyita tiga mesin Yamaha 40 PK, satu bodi speedboat, satu senjata api rakitan, empat butir peluru tajam, dan satu parang. Kedua tersangka dikenai Pasal 479 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pencurian dengan kekerasan, maksimal 12 tahun) dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata api, ancaman pidana berat hingga 20 tahun atau hukuman mati).
Bagikan
Berita terkait
Begal di Tambun Ditangkap Polisi, Modus Tuduh Korban Tabrak Adik
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.30
Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal saat Patroli di Jaktim, Celurit Disita
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 14.22
Pelaku Begal Lolos dari Amuk Massa di Legok Ditangkap di Jakbar
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 20.05
Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.48