Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Refly: Jika Sidang Sesuai Koridor Hukum mestinya Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas

Pengacara Refly Harun menyatakan bahwa jika persidangan kasus ijazah palsu terhadap kliennya, Roy Suryo dan dokter Tifa, berjalan sesuai dengan koridor hukum, keduanya seharusnya bisa dinyatakan bebas. Refly menegaskan keyakinannya bahwa sepanjang kasus ini berjalan secara adil, tidak perlu ada hukuman bahkan setengah hari pun. Roy didakwa karena menuduh ijazah Presiden Joko Widodo palsu setelah meneliti dokumen digital yang diunggah oleh Dian Sandi Utama di media sosial. Refly juga menyoroti bahwa belum ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu, namun kliennya tetap didakwa atas tuduhan fitnah dan pelanggaran UU ITE.

Berita terkait