Refly: Jika Sidang Sesuai Koridor Hukum mestinya Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Refly Harun menyatakan bahwa jika persidangan kasus ijazah palsu terhadap kliennya, Roy Suryo dan dokter Tifa, berjalan sesuai dengan koridor hukum, keduanya seharusnya bisa dinyatakan bebas. Refly menegaskan keyakinannya bahwa sepanjang kasus ini berjalan secara adil, tidak perlu ada hukuman bahkan setengah hari pun. Roy didakwa karena menuduh ijazah Presiden Joko Widodo palsu setelah meneliti dokumen digital yang diunggah oleh Dian Sandi Utama di media sosial. Refly juga menyoroti bahwa belum ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu, namun kliennya tetap didakwa atas tuduhan fitnah dan pelanggaran UU ITE.
Bagikan
Berita terkait
Refly Harun Bela Roy Suryo: Bagaimana Bisa Didakwa Fitnah jika Keaslian Ijazah Belum Terbukti?
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 19.15
Refly Harun: Pengadilan Kini Jadi Penentu Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 07.03
Tudingan Ke Roy Suryo Dinilai Salah Alamat! Pakar Hukum: Harusnya Dian Sandi
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.50
Roy Suryo Ogah Berdamai dan Tak Mau Akui Bersalah di Kasus Fitnah Jokowi
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.47