Beli iPhone Duo di Luar Negeri, Siapkan Rp8 Juta Lagi di Bandara
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Membeli iPhone Duo 1TB di luar negeri memerlukan biaya pajak sekitar Rp8,1 juta saat dibawa ke Indonesia. Bea Cukai menghitung pajak berdasarkan nilai impor iPhone Duo 1TB sebesar USD1.799 (Rp32 juta). Setelah mendapatkan pembebasan USD500 (Rp8,9 juta), nilai faktur pajak menjadi Rp22,7 juta. Dari nilai ini, dikenakan bea masuk 10% (Rp2,27 juta) dan PPN 12% (Rp2,75 juta), total tagihan Rp5,02 juta. Kombinasi kedua pajak menghasilkan biaya akhir sekitar Rp8,1 juta di atas harga beli asli.
Bagikan
Berita terkait
Beli iPhone 18 Pro dari Luar Negeri, Siap-siap Bayar Pajak Rp5 Juta
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 13.55
Berapa Pajak Beli iPhone 18 Pro dan iPhone Duo dari Luar Negeri?
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.52
Segini Pajak Beli iPhone 18 Pro Max dan Duo dari Luar Negeri
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.15
Lipatan iPhone Duo Bisakah Meninggalkan Bekas, Teknologi Apple Dipertayakan
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 17.02