Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Beli iPhone Duo di Luar Negeri, Siapkan Rp8 Juta Lagi di Bandara

Membeli iPhone Duo 1TB di luar negeri memerlukan biaya pajak sekitar Rp8,1 juta saat dibawa ke Indonesia. Bea Cukai menghitung pajak berdasarkan nilai impor iPhone Duo 1TB sebesar USD1.799 (Rp32 juta). Setelah mendapatkan pembebasan USD500 (Rp8,9 juta), nilai faktur pajak menjadi Rp22,7 juta. Dari nilai ini, dikenakan bea masuk 10% (Rp2,27 juta) dan PPN 12% (Rp2,75 juta), total tagihan Rp5,02 juta. Kombinasi kedua pajak menghasilkan biaya akhir sekitar Rp8,1 juta di atas harga beli asli.

Berita terkait