Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Beli iPhone 18 Pro dari Luar Negeri, Siap-siap Bayar Pajak Rp5 Juta

Pembelian iPhone 18 Pro dari luar negeri dikenakan bea masuk 10% dan PPN 12% untuk nilai barang yang melebihi batas pembebasan USD500 per orang. Berdasarkan simulasi kurs Rp17.500, iPhone 18 Pro 1TB seharga USD1.799 dikenakan total pajak sekitar Rp5.024.715, sementara model Pro Max 1TB mencapai Rp5.411.465 dan iPhone Duo 1TB mencapai Rp8.118.715.

Selain pajak, pengguna wajib melakukan registrasi IMEI agar perangkat dapat terhubung ke jaringan seluler Indonesia. Proses ini dapat dimulai melalui Customs Declaration sebelum tiba atau di terminal kedatangan internasional dengan membawa paspor, boarding pass, dan QR Code. Registrasi IMEI gratis, namun fasilitas pembebasan USD500 hanya berlaku jika dilakukan sebelum meninggalkan terminal kedatangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait