Beli iPhone 18 Pro dari Luar Negeri, Siap-siap Bayar Pajak Rp5 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pembelian iPhone 18 Pro dari luar negeri dikenakan bea masuk 10% dan PPN 12% untuk nilai barang yang melebihi batas pembebasan USD500 per orang. Berdasarkan simulasi kurs Rp17.500, iPhone 18 Pro 1TB seharga USD1.799 dikenakan total pajak sekitar Rp5.024.715, sementara model Pro Max 1TB mencapai Rp5.411.465 dan iPhone Duo 1TB mencapai Rp8.118.715.
Selain pajak, pengguna wajib melakukan registrasi IMEI agar perangkat dapat terhubung ke jaringan seluler Indonesia. Proses ini dapat dimulai melalui Customs Declaration sebelum tiba atau di terminal kedatangan internasional dengan membawa paspor, boarding pass, dan QR Code. Registrasi IMEI gratis, namun fasilitas pembebasan USD500 hanya berlaku jika dilakukan sebelum meninggalkan terminal kedatangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.52
Berapa Pajak Beli iPhone 18 Pro dan iPhone Duo dari Luar Negeri?
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.15
Segini Pajak Beli iPhone 18 Pro Max dan Duo dari Luar Negeri
Berita terkait
Beli iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri, Ini Besaran Pajaknya
CNBC Indonesia · 20 September 2026 pukul 11.15
Sulit Diawasi, Bea Cukai Akui Masih 'Kucing-kucingan' dengan Barang Ilegal
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.09
iPhone 18 Pro Max Lolos TKDN & Postel, Erajaya: Kami Siap
Detik.com · 22 September 2026 pukul 18.45
Prabowo Perintahkan Perbatasan Diperketat, 100+ Kapal Bea Cukai Dikerahkan di Selat Malaka
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.37