Belum Selesaikan Pajak Kendaraan? Manfaatkan Pembebasan Sanksi Sebelum 31 Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9320360/original/050853500_1786346834-Depositphotos_637767820_L.jpg)
Wajib Pajak di DKI Jakarta yang masih memiliki kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat menyelesaikannya tanpa dikenai sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini otomatis diterapkan saat pembayaran dilakukan melalui kanal resmi seperti aplikasi SIGNAL, Samsat Induk, atau gerai Samsat tanpa perlu mengajukan permohonan khusus. Pembebasan sanksi hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan dan BBNKB, tidak untuk perpanjangan STNK lima tahunan. Penyelesaian kewajiban selama periode ini membantu Wajib Pajak kembali tertib serta menambah pendapatan daerah untuk pembangunan Jakarta.
Bagikan
Berita terkait
Wajib Pajak DKI Masih Bisa Nikmati Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 08.01
Yuk Tuntaskan Kewajiban, Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB Bakal Berakhir!
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 14.39
HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga Oktober
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 07.38
Di Tengah Tren Mobil Listrik, Pendapatan PKB Jawa Barat Justru Terus Meningkat
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.00