Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Belum Selesaikan Pajak Kendaraan? Manfaatkan Pembebasan Sanksi Sebelum 31 Agustus 2026

Wajib Pajak di DKI Jakarta yang masih memiliki kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat menyelesaikannya tanpa dikenai sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini otomatis diterapkan saat pembayaran dilakukan melalui kanal resmi seperti aplikasi SIGNAL, Samsat Induk, atau gerai Samsat tanpa perlu mengajukan permohonan khusus. Pembebasan sanksi hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan dan BBNKB, tidak untuk perpanjangan STNK lima tahunan. Penyelesaian kewajiban selama periode ini membantu Wajib Pajak kembali tertib serta menambah pendapatan daerah untuk pembangunan Jakarta.

Berita terkait