Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga Oktober

Pemprov Banten memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai hadiah HUT ke-81 RI. Gubernur Andra Soni mengumumkan kebijakan melalui Keputusan Gubernur Nomor 435 Tahun 2026 yang berlaku mulai 18 Agustus 2026.

Terdapat tiga kebijakan utama. Pertama, pengurangan pokok PKB 5% untuk semua kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Kedua, pengurangan 20% bagi kendaraan mutasi dari luar Banten dan 40% untuk kendaraan perusahaan, berlaku hingga 23 Desember 2026. Ketiga, pembebasan denda PKB hingga 31 Oktober 2026 bagi yang memiliki tunggakan.

Program ini bertujuan menghargai wajib pajak patuh, mendorong kepatuhan, mengurangi tunggakan, serta meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026. Masyarakat diharapkan memanfaatkan periode insentif sesuai ketentuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait