HUT ke-81 RI, Pemprov Banten Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga Oktober
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemprov Banten memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai hadiah HUT ke-81 RI. Gubernur Andra Soni mengumumkan kebijakan melalui Keputusan Gubernur Nomor 435 Tahun 2026 yang berlaku mulai 18 Agustus 2026.
Terdapat tiga kebijakan utama. Pertama, pengurangan pokok PKB 5% untuk semua kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Kedua, pengurangan 20% bagi kendaraan mutasi dari luar Banten dan 40% untuk kendaraan perusahaan, berlaku hingga 23 Desember 2026. Ketiga, pembebasan denda PKB hingga 31 Oktober 2026 bagi yang memiliki tunggakan.
Program ini bertujuan menghargai wajib pajak patuh, mendorong kepatuhan, mengurangi tunggakan, serta meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026. Masyarakat diharapkan memanfaatkan periode insentif sesuai ketentuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 17 Agustus 2026 pukul 19.45
Pemprov Banten tebar diskon pajak kendaraan bermotor peringati HUT RI
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 14.14
Bendera Merah Putih Raksasa Terbentang di Perairan Selat Sunda
Berita terkait
Belum Selesaikan Pajak Kendaraan? Manfaatkan Pembebasan Sanksi Sebelum 31 Agustus 2026
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 09.00
Di Tengah Tren Mobil Listrik, Pendapatan PKB Jawa Barat Justru Terus Meningkat
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.00
Kabar Baik untuk Warga Jatim, Ada Keringanan Pajak, Cek Syarat & Ketentuannya
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.38
Isu Eks Menag Yaqut Mau Ambil alih PKB Muncul di Sidang Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.05