Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wajib Pajak DKI Masih Bisa Nikmati Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang ingin melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan dokumen khusus dan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dengan kebijatan ini, wajib pajak tidak akan dikenakan denda keterlambatan saat melakukan pembayaran di kanal resmi. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa sistem ini dirancang serba praktis agar dapat langsung memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Besaran denda keterlambatan akan otomatis terpotong saat transaksi pembayaran dilakukan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong keteraturan administrasi kendaraan di wilayah Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait