Wajib Pajak DKI Masih Bisa Nikmati Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang ingin melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan dokumen khusus dan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dengan kebijatan ini, wajib pajak tidak akan dikenakan denda keterlambatan saat melakukan pembayaran di kanal resmi. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa sistem ini dirancang serba praktis agar dapat langsung memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Besaran denda keterlambatan akan otomatis terpotong saat transaksi pembayaran dilakukan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong keteraturan administrasi kendaraan di wilayah Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 14.39
Yuk Tuntaskan Kewajiban, Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB Bakal Berakhir!
Berita terkait
Pramono Siap Fasilitasi Start ITB Ultra Marathon 2026 dari Balai Kota
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 18.31
F-PKB MPR Kawal Investasi agar Manfaatnya Dirasakan Rakyat
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 11.29
Pimpinan KPK Akan Kawal Pembangunan di DKI: Agar Tak Disalahgunakan Pelaksana
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 10.56
Pramono Ajak KPK Awasi Proyek di Jakarta: Ini Menyangkut Integritas
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 10.22