Wajib Pajak DKI Masih Bisa Nikmati Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang ingin melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan dokumen khusus dan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dengan kebijatan ini, wajib pajak tidak akan dikenakan denda keterlambatan saat melakukan pembayaran di kanal resmi. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa sistem ini dirancang serba praktis agar dapat langsung memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Besaran denda keterlambatan akan otomatis terpotong saat transaksi pembayaran dilakukan. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong keteraturan administrasi kendaraan di wilayah Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 14.39
Yuk Tuntaskan Kewajiban, Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB Bakal Berakhir!
Berita terkait
Belum Selesaikan Pajak Kendaraan? Manfaatkan Pembebasan Sanksi Sebelum 31 Agustus 2026
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 09.00
Tahapan Benyamin S Award DKI Jakarta, Acara Puncak Akhir Oktober
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 14.19
'Namu Balai Kota' Dibuka Besok, Warga DKI Bisa Tur hingga Urus SIM dan Paspor
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.16
Pemprov DKI Siapkan Dana Cadangan Rp 4,6 T, Pramono: Biar APBD Sehat
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 11.31