Berdiri di Kawasan Hutan Buleleng, Vila Ilegal Dibongkar Gubernur Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran vila ilegal yang berdiri di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Vila tersebut ditemukan tidak memiliki izin yang diperlukan dan tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Koster menyatakan pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, sekaligus sebagai teguran agar tidak ada yang membangun tanpa izin di kawasan hutan. Pihak pemilik vila telah menerima tiga surat peringatan sebelumnya, namun tidak memindahkan bangunan secara mandiri hingga pembongkaran dilaksanakan. Selain itu, vila juga diketahui belum memiliki surat izin penggunaan air bawah tanah (ABT), meskipun sudah melakukan pengambilan air dari dalam tanah. Areal hutan Desa Pejarakan sendiri mencakup sekitar 700 hektare dan menaungi 3.262 kepala keluarga, dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur berdasarkan SK MENLHK tahun 2020.
Bagikan
Berita terkait
Lapangan Padel di Jakbar Berdiri di Lahan Pemprov DKI Bakal Dibongkar
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 20.31
Gubernur Koster Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Vila di Desa Pejarakan
Detik.com · 12 September 2026 pukul 13.42
Perusahaan Rusia Segera Bangun Pabrik Alumina di Kalimantan, Bahlil: Izin Hampir Final
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 16.30
Rusia Mau Bangun Pabrik Alumina di Kalimantan, Izin Hampir Final
Detik.com · 11 September 2026 pukul 14.36