Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Berdiri di Kawasan Hutan Buleleng, Vila Ilegal Dibongkar Gubernur Bali

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran vila ilegal yang berdiri di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Vila tersebut ditemukan tidak memiliki izin yang diperlukan dan tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Koster menyatakan pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, sekaligus sebagai teguran agar tidak ada yang membangun tanpa izin di kawasan hutan. Pihak pemilik vila telah menerima tiga surat peringatan sebelumnya, namun tidak memindahkan bangunan secara mandiri hingga pembongkaran dilaksanakan. Selain itu, vila juga diketahui belum memiliki surat izin penggunaan air bawah tanah (ABT), meskipun sudah melakukan pengambilan air dari dalam tanah. Areal hutan Desa Pejarakan sendiri mencakup sekitar 700 hektare dan menaungi 3.262 kepala keluarga, dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur berdasarkan SK MENLHK tahun 2020.

Berita terkait