Berkas Kasus Taksi Tertemper KRL di Bekasi Dilimpahkan ke Jaksa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi melimpahkan berkas kasus tabrakan KRL dengan taksi di lintasan kereta Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Sopir taksi berinisial RRP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian sesuai Pasal 310 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, namun tidak ditahan. Kasus kecelakaan melibatkan KRL arah Cikarang yang terhenti akibat insiden dengan taksi, sekaligus menyebabkan tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang dan menyebabkan 90 orang luka. Kasus kedua tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek masih penyelidikan kepolisian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 10 September 2026 pukul 12.30
Diduga Hina Nabi, Pimpinan Majelis Zikir di Bekasi Digeruduk Warga
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 10.52
Jaringan Narkoba Bekasi Ternyata Dilengkapi Senpi
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 10.15
Berkas Kasus Taksi Listrik vs KRL di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan
kumparan · 8 September 2026 pukul 12.27
Pria Tewas Tertabrak KRL di Jaktim, Masinis Sempat Bunyikan Suling Peringatan
Berita terkait
Ditinggal Parkir 10 Menit, Mobil Listrik di Bekasi Dibobol Maling
Detik.com · 9 September 2026 pukul 21.02
Diduga Begal, Kakak-Adik Mabuk di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
Detik.com · 8 September 2026 pukul 15.56
Kasus Penggelapan Saldo TikTok Vilmei, Polisi Sita Rp11,59 Juta dari ZK
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 09.09
Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Lewat 'Toko Berjalan' di Kota Bekasi
Detik.com · 4 September 2026 pukul 14.23