Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Berkas Kasus Taksi Tertemper KRL di Bekasi Dilimpahkan ke Jaksa

Polisi melimpahkan berkas kasus tabrakan KRL dengan taksi di lintasan kereta Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Sopir taksi berinisial RRP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian sesuai Pasal 310 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, namun tidak ditahan. Kasus kecelakaan melibatkan KRL arah Cikarang yang terhenti akibat insiden dengan taksi, sekaligus menyebabkan tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang dan menyebabkan 90 orang luka. Kasus kedua tabrakan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek masih penyelidikan kepolisian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait