Berkas Kasus Taksi Listrik vs KRL di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Bekasi Kota telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan antara taksi listrik dan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pengemudi taksi berinisial RRP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian sesuai Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Insiden bermula saat taksi Green SM mogok di perlintasan akibat gangguan sistem kelistrikan, lalu dihantam KRL. Kejadian ini memicu kecelakaan beruntun di mana KRL yang berhenti darurat ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, mengakibatkan belasan korban jiwa. Kasus tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek saat ini masih disidik oleh Polda Metro Jaya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 September 2026 pukul 09.48
Berkas Kasus Taksi Tertemper KRL di Bekasi Dilimpahkan ke Jaksa
Berita terkait
Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Dituntut 17 Tahun Penjara
Detik.com · 2 September 2026 pukul 15.25
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 14.17
Terlibat Pengeroyokan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.58
Jaringan Narkoba Bekasi Ternyata Dilengkapi Senpi
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 10.52