Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Berkas Kasus Taksi Listrik vs KRL di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polres Metro Bekasi Kota telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan antara taksi listrik dan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pengemudi taksi berinisial RRP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian sesuai Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Insiden bermula saat taksi Green SM mogok di perlintasan akibat gangguan sistem kelistrikan, lalu dihantam KRL. Kejadian ini memicu kecelakaan beruntun di mana KRL yang berhenti darurat ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, mengakibatkan belasan korban jiwa. Kasus tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek saat ini masih disidik oleh Polda Metro Jaya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait