Berkas Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jaktim, Sidang Bakal Berlanjut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kembali berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 28 Juli 2026 dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim. Langkah ini diambil setelah Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi tim advokat terdakwa pada 23 Juli 2026, menyatakan surat dakwaan sebelumnya (nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim) tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum. JPU memilih tidak mengajukan banding atas putusan sela tersebut, melainkan memperbaiki dakwaan dan mengajukan kembali ke pengadilan yang sama.
Sidang pertama dengan dakwaan baru dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Perkara akan diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Proses persidangan akan dimulai dari awal, yaitu tahap pembacaan dakwaan yang telah diperbaiki, sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian. Kasus ini berkaitan dengan tuduhan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Bagikan
Berita terkait
Korupsi MBG Rp10 Triliun Masuk Tahap II, Pakar Hukum: Bukti Kejagung Sudah Solid
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 13.32
7 Teman SMA Jokowi Siap Jadi Saksi Sidang dr Tifa dan Roy Suryo
kumparan · 25 September 2026 pukul 17.32
Dua Pria Gay di Bogor yang Buat Video Porno 'A Day In My Life' Positif HIV
kumparan · 22 September 2026 pukul 10.42
Divonis 7 Tahun Penjara, Bechi Anak Kiai Baru Jalani 3 Tahun 1 Bulan
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 18.01