Berkas Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jaktim, Sidang Bakal Berlanjut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kembali berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 28 Juli 2026 dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim. Langkah ini diambil setelah Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi tim advokat terdakwa pada 23 Juli 2026, menyatakan surat dakwaan sebelumnya (nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim) tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum. JPU memilih tidak mengajukan banding atas putusan sela tersebut, melainkan memperbaiki dakwaan dan mengajukan kembali ke pengadilan yang sama.
Sidang pertama dengan dakwaan baru dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Perkara akan diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Proses persidangan akan dimulai dari awal, yaitu tahap pembacaan dakwaan yang telah diperbaiki, sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian. Kasus ini berkaitan dengan tuduhan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Bagikan
Berita terkait
Kasasi Ditolak MA, Pemerkosa Herry Wirawan Tinggal Menanti Eksekusi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 10.10
Polisi Tentukan Nasib 2 Orang Ditangkap Terkait Hafalan Qur'an demi Miras
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.09
Jaksa KPK: Yaqut Siapkan Rp 17,8 M untuk Pengaruhi Hasil Pansus Haji DPR
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.36
Saepul Pemutilasi Pria di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 11.22