Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Bantah Penetapan Tersangka Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Tanpa Alat Bukti

Kejaksaan Agung membantah gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, terhadap penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2026, dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi. Jaksa menyerahkan bukti tertulis dan menyatakan seluruh prosedur hukum telah terpenuhi, termasuk penyelidikan, penetapan tersangka, hingga pemenuhan hak-hak tersangka.

Jaksa menilai permohonan praperadilan Lodewyk tidak jelas, prematur, dan melampaui kewenangan praperadilan. Proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan, sehingga dalil Lodewyk mengenai tidak adanya alat bukti atau pelanggaran due process of law dianggap tidak benar. Jaksa meminta hakim menolak gugatan tersebut.

Lodewyk adalah salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini, yang juga melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta beberapa individu lain. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG oleh Kejaksaan Agung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait