Jaksa Bantah Penetapan Tersangka Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Tanpa Alat Bukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung membantah gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, terhadap penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2026, dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi. Jaksa menyerahkan bukti tertulis dan menyatakan seluruh prosedur hukum telah terpenuhi, termasuk penyelidikan, penetapan tersangka, hingga pemenuhan hak-hak tersangka.
Jaksa menilai permohonan praperadilan Lodewyk tidak jelas, prematur, dan melampaui kewenangan praperadilan. Proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan, sehingga dalil Lodewyk mengenai tidak adanya alat bukti atau pelanggaran due process of law dianggap tidak benar. Jaksa meminta hakim menolak gugatan tersebut.
Lodewyk adalah salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini, yang juga melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta beberapa individu lain. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG oleh Kejaksaan Agung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 18.41
BGN Dalami 5.355 Dapur MBG Bermasalah Hasil Audit Kejagung
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.29
Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 17.29
Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 13.21
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur
Berita terkait
Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.55
Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.31
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Kepala BGN Minta Kejati dan Kejari Ikut Awasi Pelaksanaan Program MBG
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.11