Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

BGN terapkan skema insentif SPPG Rp2.000 per porsi mulai 5 Oktober

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026. Sebelumnya, setiap SPPG menerima Rp6 juta per hari secara tetap, terlepas dari jumlah penerima manfaat. Sekarang, insentif diberikan proporsional Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan. Alokasi per penerima manfaat sebesar Rp15.000 terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif. SPPG tidak mendapat insentif jika dapur tidak beroperasi atau tidak melayani penerima manfaat akibat libur sekolah, bencana alam, atau kebakaran hutan. Perubahan ini disengaja menegaskan keterhubungan langsung antara layanan dan pembayaran.

Berita terkait