BGN terapkan skema insentif SPPG Rp2.000 per porsi mulai 5 Oktober
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026. Sebelumnya, setiap SPPG menerima Rp6 juta per hari secara tetap, terlepas dari jumlah penerima manfaat. Sekarang, insentif diberikan proporsional Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan. Alokasi per penerima manfaat sebesar Rp15.000 terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif. SPPG tidak mendapat insentif jika dapur tidak beroperasi atau tidak melayani penerima manfaat akibat libur sekolah, bencana alam, atau kebakaran hutan. Perubahan ini disengaja menegaskan keterhubungan langsung antara layanan dan pembayaran.
Bagikan
Berita terkait
Sudaryono Sebut Insentif SPPG Rp6 Juta Tak Adil, Produksi MBG Berbeda Dibayar Sama
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 05.13
Insentif SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp 6 Juta per Hari, Ini Alasannya
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 02.12
Insentif Dapur MBG Rp 2.000/Porsi, Wamenkeu: Upaya Perbaikan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 19.51
Prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto: Polisi Dekat ke Rakyat
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 18.09