Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bima Arya Minta Pemda Perkuat Sistem Penanganan Kekerasan Perempuan-Anak

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan dukungan Kementerian Dalam Negeri untuk penguatan sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah melalui integrasi sistem. Menurutnya, penanganan kasus harus tidak lagi bergantung pada inisiatif personal, tetapi berjalan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam Rakor Implementasi Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak di Kemenkum, Jakarta, pada Senin (10/8/2026).

Pemerintah daerah telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Namun, Bima menekankan bahwa penguatan sistem tidak cukup hanya melalui pembentukan kelembagaan, tetapi juga membutuhkan sumber daya dan pembiayaan yang memadai.

Kemendagri akan memberikan dukungan melalui pembinaan, supervisi, dan memastikan penganggaran dari APBD daerah. Bima menyatakan bahwa replikasi program di daerah membutuhkan kajian lebih mendalam, terutama terkait regulasi dan kemampuan pembiayaan masing-masing wilayah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait