Bima Arya Tegaskan Pencabutan Izin Ormas tak Bisa Asal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah tidak dapat mencabut izin ormas tanpa dasar hukum. Pencabutan harus didahului bukti pelanggaran terhadap dasar negara, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini Kemendagri belum menerima laporan resmi ormas yang dianggap meresahkan, hanya memonitor melalui media. Penanganan ormas tergantung status hukumnya: ormas terdaftar di bawah Kemendagri, sedangkan badan hukum melalui Kemenkumham. Proses pencabutan harus ada pembuktian dulu. Mekanisme hukum tetap paling utama dalam menentukan nasib legalitas ormas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 1 September 2026 pukul 14.15
Respons Kemendagri Terkait Ormas Diduga Terlibat Tindak Kekerasan dalam Kerusuhan Pasca Demo di DPR
Berita terkait
Bima Arya Sebut Situasi Aceh Landai dan Membaik, Kemendagri Intensifkan Komunikasi
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 17.00
Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan Anak di Daerah
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 17.52
Bima Arya Minta Pemda Perkuat Sistem Penanganan Kekerasan Perempuan-Anak
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.39
Wamendagri Bima Arya Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Berkelanjutan
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 19.47