Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Bima Arya Tegaskan Pencabutan Izin Ormas tak Bisa Asal

Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah tidak dapat mencabut izin ormas tanpa dasar hukum. Pencabutan harus didahului bukti pelanggaran terhadap dasar negara, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini Kemendagri belum menerima laporan resmi ormas yang dianggap meresahkan, hanya memonitor melalui media. Penanganan ormas tergantung status hukumnya: ormas terdaftar di bawah Kemendagri, sedangkan badan hukum melalui Kemenkumham. Proses pencabutan harus ada pembuktian dulu. Mekanisme hukum tetap paling utama dalam menentukan nasib legalitas ormas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait