Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BNN: 10 WNA Awak Kapal Pengangkut 2,6 Ton Narkoba Cair Jadi Tersangka

Tim gabungan BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkoba cair jenis metamfetamin dan jutaan batang rokok ilegal di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Penyergapan dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026, terhadap sebuah kapal kargo. Dari empat kontainer yang digeledah, petugas menemukan drum berkapasitas 200 liter dan water tank 1.000 liter yang berisi cairan positif metamfetamin setelah diuji dengan narcotics identification kit. Selain narkoba, satu kontainer juga berisi rokok ilegal berlogo 'GD' dengan tulisan berbahasa China.

Sebanyak 10 orang awak kapal yang merupakan warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH. Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Agustus 2026. Operasi ini juga melibatkan dukungan kapal patroli BC 30011 dan BC 20011 serta tim K9 Bea Cukai Batam.

Barang bukti narkoba berupa cairan metamfetamin mencapai berat bruto 2,6 ton. Dua kontainer ditemukan kosong, satu terbuka berisi perkakas, dan satu lagi tergembok yang berisi rokok ilegal. Interrogasi terhadap salah satu awak kapal berhasil mengungkap lokasi penyimpanan mencurigakan di dalam kapal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait