Bolehkah Hafalan Al-Quran Dijadikan Taruhan untuk Mendapatkan Hadiah?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Beberapa ulama berbeda pandangan mengenai perlombaan menghafal Al-Quran dengan hadiah. Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal mengutip hadis riwayat Tirmidzi, An-Nasa'i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah yang membatasi perlombaan dengan taruhan hanya pada tiga jenis: memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda. Tiga perlombaan ini diperbolehkan karena mendukung persiapan jihad. Namun, Ibnul Qayyim menyatakan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Para ulama dari madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali melarang perlombaan menghafal Al-Quran dengan taruhan, sementara ulama Hanafiyah membolehkannya. Ibnul Qayyim dan gurunya sendiri membolehkan karena melihat manfaat yang lebih besar bagi agama dibandingkan perlombaan yang diperbolehkan.
Bagikan
Berita terkait
Bagaimana Pendukung Taliban Rayakan 5 Tahun Berkuasa?
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 20.20
9 Keberkahan Membaca Selawat Nabi, Salah Satunya Membuka 70 Kunci Rahmat Allah SWT
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 18.40
3 Kisah Tragis Si Penista Agama di Zaman Nabi SAW
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 18.33
Hukum bagi Para Penista Agama, Benarkah Bisa Divonis Kafir?
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 15.54