Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bolehkah Hafalan Al-Quran Dijadikan Taruhan untuk Mendapatkan Hadiah?

Beberapa ulama berbeda pandangan mengenai perlombaan menghafal Al-Quran dengan hadiah. Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal mengutip hadis riwayat Tirmidzi, An-Nasa'i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah yang membatasi perlombaan dengan taruhan hanya pada tiga jenis: memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda. Tiga perlombaan ini diperbolehkan karena mendukung persiapan jihad. Namun, Ibnul Qayyim menyatakan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Para ulama dari madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali melarang perlombaan menghafal Al-Quran dengan taruhan, sementara ulama Hanafiyah membolehkannya. Ibnul Qayyim dan gurunya sendiri membolehkan karena melihat manfaat yang lebih besar bagi agama dibandingkan perlombaan yang diperbolehkan.

Berita terkait