Bolehkah Hafalan Al-Quran Dijadikan Taruhan untuk Mendapatkan Hadiah?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Beberapa ulama berbeda pandangan mengenai perlombaan menghafal Al-Quran dengan hadiah. Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal mengutip hadis riwayat Tirmidzi, An-Nasa'i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah yang membatasi perlombaan dengan taruhan hanya pada tiga jenis: memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda. Tiga perlombaan ini diperbolehkan karena mendukung persiapan jihad. Namun, Ibnul Qayyim menyatakan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Para ulama dari madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali melarang perlombaan menghafal Al-Quran dengan taruhan, sementara ulama Hanafiyah membolehkannya. Ibnul Qayyim dan gurunya sendiri membolehkan karena melihat manfaat yang lebih besar bagi agama dibandingkan perlombaan yang diperbolehkan.
Bagikan
Berita terkait
Kapan Mengemis Dibolehkan? Ini Penjelasan dalam Islam
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 15.08
Ngemis Online Marak, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 05.15
Hukum Memakamkan Jenazah di Laut, Bolehkah Dilarung? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 11.45
Meninggal Dunia di Laut, Begini Cara Menguburkan Jenazah Menurut Islam
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 05.15