Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPA Gelar Lelang Serentak: Limit Terendah Rp 3 Ribu, Tertinggi Rp 9,1 Miliar

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 dengan nilai limit terendah Rp 3.000 untuk sebuah handphone dan tertinggi Rp 9.111.240.000 untuk sebidang tanah dan bangunan milik terpidana Untung Arifin yang dikelola oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian Jaya menekankan bahwa pemulihan aset tidak membedakan skala, karena setiap rupiah yang berhasil dipulihkan adalah hak negara dan masyarakat.

Lelang berlangsung selama lima hari, dari 10 hingga 14 Agustus 2026, melibatkan ratusan hingga ribuan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Pada hari pertama, 21 Kejaksaan Negeri dari 14 Kejaksaan Tinggi mengikuti lelang dengan sekitar 232 objek. Hari kedua, 108 Kejaksaan Negeri dari 26 Kejaksaan Tinggi menawarkan sekitar 1.420 objek. Hari ketiga menjadi puncak dengan 115 Kejaksaan Negeri dari 29 Kejaksaan Tinggi, menyertakan 11.217 objek lelang dan sekitar 10.620 lelang BBM.

Pada hari keempat, 137 Kejaksaan Negeri dari 28 Kejaksaan Tinggi menyertakan sekitar 8.887 objek lelang dan sekitar 14.719,58 wet metric ton bijih nikel. Hari terakhir, 13 Kejaksaan Negeri dari 8 Kejaksaan Tinggi menawarkan sekitar 172 objek. Secara keseluruhan, proyek ini berpotensi memulihkan aset negara sebesar Rp 289.397.309.438.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait