Badan Pemulihan Aset Setor Rp26 Triliun ke Kas Negara dalam Tiga Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menyetorkan Rp26,04 triliun ke kas negara selama tiga tahun terakhir. Capaian ini berasal dari pengelolaan dan pelelangan 21.737 aset rampasan, dengan rincian setoran Rp1,439 triliun pada 2024, Rp19,654 triliun pada 2025, dan Rp4,947 triliun hingga September 2026.
Namun, BPA menghadapi berbagai kendala operasional, seperti perbedaan persepsi status barang dengan pengadilan, kurangnya sinkronisasi regulasi antarlembaga terkait dokumen kendaraan lelang, serta harga limit lelang yang terlalu tinggi sehingga 30 persen barang tidak laku. Selain itu, BPA terkendala minimnya pertukaran informasi antarinstansi dan keterbatasan struktur organisasi internal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 8 September 2026 pukul 21.00
BPA Kejagung Pulihkan Aset Rp 26,04 T, tapi 30% Barang Lelang Tak Laku
kumparan · 8 September 2026 pukul 17.08
Anggota Komisi III Soroti Pemulihan Aset Rp 19,65 T, BPA Diminta Transparan
Detik.com · 8 September 2026 pukul 14.51
Negara Kantongi Rp 26 Triliun dari Aset Rampasan
Berita terkait
BPA Gelar Lelang Serentak: Limit Terendah Rp 3 Ribu, Tertinggi Rp 9,1 Miliar
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.05
Lelang di BPA Kejagung: Limit Terendah HP Rp 3 Ribu, Tertinggi Tanah Rp 9,1 M
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.31
Lelang di BPA Kejagung: Limit Terendah HP Rp 3.000, Tertinggi Tanah Rp 9,1 M
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.31
Kejagung Gelar Lelang Serentak, Potensi Pemulihan Aset Negara Rp 289,3 M
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.14