Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Badan Pemulihan Aset Setor Rp26 Triliun ke Kas Negara dalam Tiga Tahun

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menyetorkan Rp26,04 triliun ke kas negara selama tiga tahun terakhir. Capaian ini berasal dari pengelolaan dan pelelangan 21.737 aset rampasan, dengan rincian setoran Rp1,439 triliun pada 2024, Rp19,654 triliun pada 2025, dan Rp4,947 triliun hingga September 2026.

Namun, BPA menghadapi berbagai kendala operasional, seperti perbedaan persepsi status barang dengan pengadilan, kurangnya sinkronisasi regulasi antarlembaga terkait dokumen kendaraan lelang, serta harga limit lelang yang terlalu tinggi sehingga 30 persen barang tidak laku. Selain itu, BPA terkendala minimnya pertukaran informasi antarinstansi dan keterbatasan struktur organisasi internal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait