BPA Kejagung Pulihkan Aset Rp 26,04 T, tapi 30% Barang Lelang Tak Laku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah memulihkan aset senilai Rp 26,04 triliun sejak pembentukannya, dengan menyelesaikan 21.737 aset melalui lelang, penyetoran ke kas negara, pemusnahan, dan penyerahan kepada pihak berhak. Setoran aset ke kas negara mencapai Rp 1,439 triliun pada 2024, naik menjadi Rp 19,654 triliun pada 2025, dan Rp 4,947 triliun hingga September 2026. Proses ini melibatkan berbagai mekanisme termasuk pelelangan dan penyerahan langsung kepada pihak yang berhak, seperti dalam kasus investasi bodong.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 20.11
Kejagung: 30 Persen Aset Hasil Rampasan Tak Laku Saat Dilelang
Berita terkait
Negara Kaya Minyak 'Ngamuk' Digerogoti Koruptor, Sita Aset Rp 17,7 T
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 07.40
KPK Tegaskan Pemulihan Aset Korupsi Harus Jadi Prioritas Utama Penegak Hukum
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.37
BPA Gelar Lelang Serentak: Limit Terendah Rp 3 Ribu, Tertinggi Rp 9,1 Miliar
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.05
Kejagung Gelar Lelang Serentak, Potensi Pemulihan Aset Negara Rp 289,3 M
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.14