Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

BPA Kejagung Pulihkan Aset Rp 26,04 T, tapi 30% Barang Lelang Tak Laku

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah memulihkan aset senilai Rp 26,04 triliun sejak pembentukannya, dengan menyelesaikan 21.737 aset melalui lelang, penyetoran ke kas negara, pemusnahan, dan penyerahan kepada pihak berhak. Setoran aset ke kas negara mencapai Rp 1,439 triliun pada 2024, naik menjadi Rp 19,654 triliun pada 2025, dan Rp 4,947 triliun hingga September 2026. Proses ini melibatkan berbagai mekanisme termasuk pelelangan dan penyerahan langsung kepada pihak yang berhak, seperti dalam kasus investasi bodong.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait